Kota, Pati – Praktik money politic sangat rawan menjelang pemilihan umum baik di tingkat desa, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Desember mendatang, Kabupaten Pati akan menggelar pemilihan pilkades. Namun, baru-baru ini santer tersiar kabar jika ada bakal calon kades di salah satu desa di Kecamatan Gabus justru menjanjikan ‘materi’ untuk menjaring simpati para pemilih.
Salah satu warga Gabus Aan, menyebutkan jika ada bakal calon kades yang memberikan kupon berhadiah kepada warga. Jika bakal calon tersebut terpilih dan menang, maka kupon tersebut akan diundi dengan beberapa hadiah yang ditawarkan seperti sepeda motor, sapi, kambing, bebek, dan ayam.
“Kupon undian tersebut telah dibagikan kepada warga pada pekan lalu, dan di dalam kupon itu juga terdapat formulir saran dan harapan untuk pembangunan desa,” jelas Aan saat dihubungi Mitrapost.com pada Senin (18/11/2019).
Baca juga: Sebagai Mendikbud, Nadiem Makarim Konsen Memerdekakan Unit Pendidikan
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Pati Ahmadi menjelaskan jika praktik tersebut tidak diperbolehkan. Namun untuk menindak lanjuti hal tersebut secara langsung, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pada pilkades.
“Mengenai selebaran yang ada di desa tersebut kami akan kaji di tingkat pimpinan. Apakah itu masuk dalam pelanggaran apa tidak, karena pilkades tidak masuk dalam ranah Bawaslu. Akan tetapi yang berhak menegur adalah panwascam dari tingkat kecamatan,” pungkasnya.
Ahmadi menjelaskan, Panwascam berhak menegur dan memberi peringatan dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan praktik melanggar peraturan pelaksanaan pilkades. (*)
Baca juga: Pemprov Jateng Persiapkan Festival Suling Internasional di Candi Borobudur