• About Us
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 11, 2019
Semarang Pos
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Peristiwa
    • Prakiraan Cuaca
    • Politik
  • Budaya
  • Sosial
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Tips
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Peristiwa
    • Prakiraan Cuaca
    • Politik
  • Budaya
  • Sosial
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Tips
  • Travel
No Result
View All Result
Semarang Pos
No Result
View All Result

Jelang Pilkades 2019, Bakal Calon Kades di Kecamatan Gabus Sebar Kupon Undian Berhadiah

FA puspa by FA puspa
November 19, 2019
in Politik
0
Jelang Pilkades 2019, Bakal Calon Kades di Kecamatan Gabus Sebar Kupon Undian Berhadiah
Jelang Pilkades 2019, Bakal Calon Kades di Kecamatan Gabus Sebar Kupon Undian Berhadiah
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Kota, Pati – Praktik money politic sangat rawan menjelang pemilihan umum baik di tingkat desa, kabupaten, provinsi, maupun nasional.

Desember mendatang, Kabupaten Pati akan menggelar pemilihan pilkades. Namun, baru-baru ini santer tersiar kabar jika ada bakal calon kades di salah satu desa di Kecamatan Gabus justru menjanjikan ‘materi’ untuk menjaring simpati para pemilih.

Salah satu warga Gabus Aan, menyebutkan jika ada bakal calon kades yang memberikan kupon berhadiah kepada warga. Jika bakal calon tersebut terpilih dan menang, maka kupon tersebut akan diundi dengan beberapa hadiah yang ditawarkan seperti sepeda motor, sapi, kambing, bebek, dan ayam.

“Kupon undian tersebut telah dibagikan kepada warga pada pekan lalu, dan di dalam kupon itu juga terdapat formulir saran dan harapan untuk pembangunan desa,” jelas Aan saat dihubungi Mitrapost.com pada Senin (18/11/2019).

Baca juga: Sebagai Mendikbud, Nadiem Makarim Konsen Memerdekakan Unit Pendidikan

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Pati Ahmadi menjelaskan jika praktik tersebut tidak diperbolehkan. Namun untuk menindak lanjuti hal tersebut secara langsung, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pada pilkades.

“Mengenai selebaran yang ada di desa tersebut kami akan kaji di tingkat pimpinan. Apakah itu masuk dalam pelanggaran apa tidak, karena pilkades tidak masuk dalam ranah Bawaslu. Akan tetapi yang berhak menegur adalah panwascam dari tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Ahmadi menjelaskan, Panwascam berhak menegur dan memberi peringatan dan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan praktik melanggar peraturan pelaksanaan pilkades. (*)

Baca juga: Pemprov Jateng Persiapkan Festival Suling Internasional di Candi Borobudur

Tags: money politicpatiPilkades
Previous Post

Sebagai Mendikbud, Nadiem Makarim Konsen Memerdekakan Unit Pendidikan

Next Post

Ekspor Hasil Perikanan di Jawa Tengah Semakin Meningkat Hingga Rp 2,4 Miliar

Next Post
Ekspor Hasil Perikanan di Jawa Tengah Semakin Meningkat Hingga Rp 2,4 Miliar

Ekspor Hasil Perikanan di Jawa Tengah Semakin Meningkat Hingga Rp 2,4 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

  • Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Rabu 11 Desember 2019
  • Sensus Penduduk 2020, Warga Input Data Mandiri Secara Daring
  • Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Selasa 10 Desember 2019
  • Kepemimpinan Antikorupsi Umar bin Abdul Aziz Jadi Panutan Wagub Jateng
  • Pemprov Jateng Minta Ketegasan Revisi Perda RTRW di Tiga Kabupaten
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

© 2019 Semarangpost - All right reserved by SMJGrup.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Peristiwa
    • Prakiraan Cuaca
    • Politik
  • Budaya
  • Sosial
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Tips
  • Travel

© 2019 Semarangpost - All right reserved by SMJGrup.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In